Kamis, 03 Mei 2012

Kasus Pembacokan Wartawan


“Empat Dari Lima Tersangka Sampai Saat Ini Masih Tetap Berkeliaran Diluar”

Pamekasan-DINAMIKA BANGSA
Kasus pembacokan  (22/03) yang menimpa salah satu pemimpin redaksi Koran mingguan yang berinisial KK , sampai saat ini kasus tersebut masih berada dalam penanganan  Polres Pamekasan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, menurut penuturan korban, penganiayaan yang terjadi pada dirinya merupakan sebuah motif pembunuhan berencana, hal itu dinyatakan dirinya karena pelaku yang berjumlah lima orang tersebuut semuanya menggunakan celurit yang siap untuk dibacokan.
Kro
nologi kajadiannya berawal dari telpon dari Sdr Ali Wafa yang mau menyiwa mobil kepada korban, kemudian setelah beberapa menit Sdr Ali Wafa kembali menelpon dan meminta agar Khairul Kalam (korban) datang ketoko yang memang milik Sdr Ali Wafa. Setelah Khairul Kalam berada ditoko kurang lebih 30 menit kemudian datang SUFANDI dengan mengendarai sepeda Honda Vario warna hitam striping warna pink (merah) yang keperluanya tidak jelas,
Setelah kurang lebih 10 menit dari kepergian SUFANDI kemudian datanglah tiga sepeda motor yang diantaranya sepeda motor vega yang dikendarai oleh MUHAMMAD (P.Aziz)  dan MUKAWI dan didekatnya  sepeda motor Honda Vario yang ciri-cirinya persis dengan sepeda motor yang dikendarai SUFANDI. Sedangkan  pada waktu itu dikendari oleh ACHMAD (Pemilik sepeda) yang juga berboncengan dengan rekannya. Sedangkan satu sepeda motor yang satunya saya tidak sempat melihat dengan jelas, karena posisinya terhalang oleh gedung.
disaat tiga sepeda motor itu datang, pemilik toko (Ali Wafa) kemudian keluar untuk  menyapa mereka, karena dari kelima orang tersebut Ali Wafa juga ada yang kenal. Disaat Ali Wafa menyapa mereka, alasan mereka mau membeli pulsa, kemudian tanpa berbicara panjang lebar kemudian turunlah Muhammad Alias P.azis  bersama MUKAWI dari sepeda motor Vega yang kemudian masuk ketoko. tanpa basa basi Muhammad dan Mukawi mengeluarkan celurit dan dibacokkan kepada saya, tapi pada waktu itu celuritnya mukawi tidak sampai mengenai saya saat didalam kamar karena terhalang oleh Muhammad. Demikian tutur khairul kalam.
Sebab peristiwa tersebut korban harus dirawat di RSUD Pamekasan selama tujuh hari karena luka bacok dilengan kanan bagian belakang dan paha kanannya. Kemudian korban melaporkan kejadian  tesebut berdasarkan bukti laporan polisi nomor : LP/133/III/2012/JATIM/RES PMK tanggal 23 Maret 2012. Dalam perkembangan kasusnya, Pelaku dijerat dengan  kasus penganiayaan  Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun .namun sampai saat ini Kapolres Pemekasan masih menangkap satu pelaku yang bernama MUHAMMAD alias P.Azis sedangkan pelaku yang lain sampai saat ini masih tetap berkeliaran diluar.
Menurut informasi yang dirangkum Koran ini, sampai berita ini ditulis ( 02/04) tesangka Yang berinisial MUKAWI sudah dua kali dipanggil secara resmi, begitu juga dengan SUFANDI, tetapi meraka (Sufandi dan Mukawi) tidak pernah menghadap. Bersambung…..(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar