Kamis, 17 November 2011

Selama 2 Jam Ketua Lembaga Mutiara Bahari Diperiksa Polres Terkait Pemotongan Kayu Rencek

BANYUWANGI –DINAMIKA BANGSA
Sekitar pukul 09.00 WIB, Ketua Lembaga Mutiara Bahari, Amir Ma’ruf Khan (36) warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Senin (31/10) diperiksa Satreskrim unit Pidter Polres Banyuwangi terkait persoalan kayu rencek / kayu bakar.
Dalam pemeriksaan selama lebih dari 2 jam tersebut, kronologis permasalahan terkait mengenai pemotongan kayu rencek di seputar areal hutan yang terdapat di Dusun Selogiri, Desa Ketapang beberapa waktu lalu.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Amir saat ditemui WARTAWAN dinamika bangsa mengaku, bahwa Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro sebenarnya telah ada surat kesepakatan berdasarkan hasil rapat anggota LMDH bersama Nurhasah (KRPH) Selogiri tertanggal 2 Agustus 2010 lalu bertempat di rumah Maturi warga Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang membahas mengenai penertiban kegiatan masyarkat yang mengambil kayu rencekdikawasan pangkuan LMDH Wonolestari.
“Pengenaan sumbangan dari masyarakat pengambil rencek tersebut ada 2 point kesepakatan mengenai, kendaraan roda 2 tau roda 3 dikenakan biaya sebesar Rp 3.000,-. Sedangkan, kendaraan roda 4 lebih besar dikenakan biaya sebesar Rp 20 ribu per kendaraan.
Disisi lain, dalam pembayaran kontribusi untuk karcis pengangkutan untuk hasil hutan wilayah pangkuan LMDH Wono Lestari untuk penggelolaan sumber daya hutan tersebut tercantum bagi roda dua dikenakan sebesar Rp 3 ribu, roda 3 sebesar Rp 5.000,- dan roda empat sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan untuk truck dikenakan kontribusi sebesar Rp 30 ribu yang mana dana tersebut peruntukkannya tidak ada kejelasannya.
“Selembar kertas terkait kontribusi tersebutnilainya berbeda dengan surat kesepakatan antara LMDH Wono Lestari dengan KRPH Selogiri. Sehingga, diduga tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Jika landasan hukumnya tidak jelas maka hal ini masuk pada kategori “Pungli”,”Beber Amir.
Harapannya, ada sebuah MOU yang jelas dan tidak ada masyarakat yang nantinya dirugikan akan hal itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar