Rabu, 09 November 2011

Skandal Pernikahan Bupati Pamekasan Hingga Dugaan Pemalsuan Surat Kematian


Pamekasan - Kasus yang menjerat bupati pamekasan itu bermula dari laporan istri nomor duanya ke polda Jatim dengan nomor laporan Polisi LPB/484/IX/2011/jatim. Dengan pasal263 dan 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
Ceritanya, sebelum laporan itu sampai ke polda Jatim, kejadian tersebut bermula di tahun 2003, saat itu orang yang menjadi orang nomor satu di kabupaten pamekasan saat ini (kholilurrahman,red) berkenalan dengan gadis asal blitar bernama Eriska dewi Kusnanda di salah satu mall yang ada dikawasan Surabaya timur.
Selang setahun kemudian, sekitar bulan april 2004, bupati menikahi gadis tersebut secara siri di Desa Ngadri Kabupaten Blitar.
Meskipun sudah memiliki istri sah, ternyata kholilurrahman mengaku sebagai duda mati yang di kuatkan dengan keterangan salah satu prangkat desa di wilayah kabupaten Sampang Madura.
Selain itu juga ada surat keterangan kematian atas nama Royhana istri pertama bapati pamekasan, padahal Royhana sendiri saat ini masih hidup dan masih tetap menjadi istri sahnya.
Hingga  dua minggu kemudian setelah nikah siri, Pernikahan keduanya dilangsungkan secara resmi di KUA Kesamben Blitar.
Namun selang 3 tahun kemudian dari pernikahannya dengan Eriska, kholilurrahman justru menghilang dari kota blitar dan pada tahun 2007  terbitlah surat kematian atas nama Kholilurrahman yang dikeluarkan oleh salah satu desa  di kabupaten sampang.
Padahal Kholilurrahman sampai saat ini masih hidup dan menjabat sebagai orang nomor satu di Pemkab Pamekasan.
Sementara itu kepala desa Bulmatet Sampang, Idris Wahyudi saat di temui dirumahnya, mengaku keterkaitan dirinya di panggil ke Polda jatim pada 17/10 hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam terbitnya surat kematian yang dibuat bupati untuk melengkapi surat laporan dari istri bupati pamekasan yang di blitar.
Karna menurut idtris dirinya tidak pernah membuat apalagi menanda tangani  surat kematian atas nama kholilurrahman tersebut meskipun dalam surat itu ada tanda tangan kepala desa dan stempel desa bulmatet tapi itu menurutnya palsu.
Dia juga menjelaskan kejanggalan kejanggalan pada surat kematian tersebut
Menurut Idris Wahyudi (kades bulmatet,red) dalam surat kematian itu dijelaskan bahwasanya kholilurrahman meninggal di dusun krungkungan, padahal didesanya tidak ada dusun krungkungan yang ada justru Dusun Krungkungan Barat Dan Krungkungan Timur, Kalau Krungkungan tidak ada mas”. Ujar Idris
Tidak hanya itu dalam surat kematian itu tertulis,Nama; Kholilurrahman
Alamat; Probolinggo, padahal kalau di lihat dari alamat itu sangat tidak mungkin surat kematian itu dibuat didesa Bulmatet, Sampang.
Karna seharusnya surat tersebut tetap dikeluarkan di probolinggo sesuai dengan dimana orang tersebut ber alamat, toh meskipun misalnya matinya di desa bulmatet desa hanya bisa memberikan surat pemberitahuan yang disampaikan ke kabupaten dimana orang itu ber alamat, bukan menerbitkan serat kematian. Jelasnya
Dan dalam surat kematian yang di duga dipalsukan bupati Pamekasan tersebut tidak ada kode atau nomor surat jalan desa yang ada hanya kode 273 padahal menurut Idris selaku kepala desa Bulmatet setiap surat keluar didesa itu ada nomor atau kode khusus misalnya kode 03 untuk desa bulmatet,414 untuk kecamatan karang penang dan kode 434 untuk kabupaten sampang dan itu harus ada disetiap surat keluar yang di keluarkan desa di ikuti tahun kapan surat tersebut dibuat.
Bupati pamekasan munngkin bisa saja berniat mempeti es kan kasus tersebut sehingga sampai terbit surat semacam itu. Ungkap idris saat ditemui di rumahnya. Dia juga mendesak agar kasus ini terus diproses oleh Polda jatim.*adies

1 komentar:

  1. berbahaya kalau memang benar-benar terjadi... masak seorang kyai akan melakukan perbuatan sekeji itu... mungkin menurutku itu sanagat mustahil... karena beliau juga termasuk guru saya...

    BalasHapus