“Empat Dari
Lima Tersangka Sampai Saat Ini Masih Tetap Berkeliaran Diluar”
Pamekasan-DINAMIKA BANGSA
Kasus pembacokan (22/03) yang menimpa salah satu pemimpin
redaksi Koran mingguan yang berinisial KK , sampai saat ini kasus tersebut
masih berada dalam penanganan Polres
Pamekasan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, menurut penuturan
korban, penganiayaan yang terjadi pada dirinya merupakan sebuah motif
pembunuhan berencana, hal itu dinyatakan dirinya karena pelaku yang berjumlah
lima orang tersebuut semuanya menggunakan celurit yang siap untuk dibacokan.
Kro
nologi kajadiannya berawal dari
telpon dari Sdr Ali Wafa yang mau menyiwa mobil kepada korban, kemudian setelah
beberapa menit Sdr Ali Wafa kembali menelpon dan meminta agar Khairul Kalam (korban)
datang ketoko yang memang milik Sdr Ali Wafa. Setelah Khairul Kalam berada
ditoko kurang lebih 30 menit kemudian datang SUFANDI dengan mengendarai sepeda
Honda Vario warna hitam striping warna pink (merah) yang keperluanya tidak
jelas,
Setelah kurang lebih 10 menit dari
kepergian SUFANDI kemudian datanglah tiga sepeda motor yang diantaranya sepeda
motor vega yang dikendarai oleh MUHAMMAD (P.Aziz) dan MUKAWI dan didekatnya sepeda motor Honda Vario yang ciri-cirinya
persis dengan sepeda motor yang dikendarai SUFANDI. Sedangkan pada waktu itu dikendari oleh ACHMAD (Pemilik
sepeda) yang juga berboncengan dengan rekannya. Sedangkan satu sepeda motor yang
satunya saya tidak sempat melihat dengan jelas, karena posisinya terhalang oleh
gedung.
disaat tiga sepeda motor itu datang, pemilik
toko (Ali Wafa) kemudian keluar untuk
menyapa mereka, karena dari kelima orang tersebut Ali Wafa juga ada yang
kenal. Disaat Ali Wafa menyapa mereka, alasan mereka mau membeli pulsa,
kemudian tanpa berbicara panjang lebar kemudian turunlah Muhammad Alias
P.azis bersama MUKAWI dari sepeda motor
Vega yang kemudian masuk ketoko. tanpa basa basi Muhammad dan Mukawi mengeluarkan
celurit dan dibacokkan kepada saya, tapi pada waktu itu celuritnya mukawi tidak
sampai mengenai saya saat didalam kamar karena terhalang oleh Muhammad.
Demikian tutur khairul kalam.
Sebab peristiwa tersebut korban harus
dirawat di RSUD Pamekasan selama tujuh hari karena luka bacok dilengan kanan
bagian belakang dan paha kanannya. Kemudian korban melaporkan kejadian tesebut berdasarkan bukti laporan polisi nomor
: LP/133/III/2012/JATIM/RES PMK tanggal 23 Maret 2012. Dalam perkembangan
kasusnya, Pelaku dijerat dengan kasus
penganiayaan Pasal 351 Ayat 2 dengan
ancaman kurungan paling lama lima tahun .namun sampai saat ini Kapolres
Pemekasan masih menangkap satu pelaku yang bernama MUHAMMAD alias P.Azis
sedangkan pelaku yang lain sampai saat ini masih tetap berkeliaran diluar.
Menurut informasi
yang dirangkum Koran ini, sampai berita ini ditulis ( 02/04) tesangka Yang berinisial
MUKAWI sudah dua kali dipanggil secara resmi, begitu juga dengan SUFANDI,
tetapi meraka (Sufandi dan Mukawi) tidak pernah menghadap. Bersambung…..(tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar