Senin, 05 Desember 2011

WARGA DESA NGENI KEC,WONOTIRTO KABUPATEN BLITAR MENGELUH KARENA HARGA RASKIN DIJUAL TIDAK SESUAI DENGAN HARGA STANDART BULOG


Blitar, Dinamika Bangsa
Raskin adalah suatu program bantuan dari pemerintah daerah untuk seluruh warga masyarakat yang tidak mampu alias warga miskin,yang berupa beras murah,yang dimana pemerintah daerah bekerja sama dengan Perum Bulog sebagai penyuplai atau stocis beras murah bagi warga miskin.Kemudian disalurkan langsung ke warga miskin melalui kelurahan kelurahan atau  yang dimana terdapat warga miskin sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga miskin yang memang betul betul memerlukan bantuan berupa sembako beras Raskin.namun program beras murah dari pemerintah ini justru banyak dimanfaatkan oleh oknum oknum pejabat desa atau kelurahan,mulai dari permainan harga beras Raskin yang harganya yang tidak sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh pihak Perum Bulog.Bahkan sampai terjadi  penyelewengan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum aparat desa,raskin yang seharusnya dijual ke warga miskin justru dijual ke penadah beras murah.salah satu contohnya hal ini telah terjadi di Desa Ngeni,Kecamatan Wonotirto Kab. Blitar yang menurut informasi yang ada bahwa Raskin di Desa tersebut telah dijual dengan harga Rp,2000,00 (dua ribu rupiah) perkilo gramnya padahal harga standart dari Perum Bulog adalah Rp,1600,00 (seribu enam ratus rupiah)  perkilo gramnya.dan ini menurut salah satu nara sumber yang dapat dipercaya telah berjalan bertahun tahun. Ronis dan menyedihkan.Yang seharusnya para perangkat desa membantu warga atau rakyat yang miskin justru terkesan malah membebani rakyat atau warganya sendiri dengan menjual beras Raskin di jual dengan harga diatas standart yang telah di tentukan oleh pemerintah lewat Perum Bulog .hal itu seperti yang dibeberkan oleh salah satu tokoh masyarakat dari warga Desa setempat yang namanya keberatan  untuk disebutkan atau dipublikasikan,saat ditemui oleh crew dari Dinamika Bangsa beberapa minggu yang lalu dia mengatakan”, Harga sembako atau Raskin (beras untuk simiskin)
di desa kami ini sama perangkat desa di jual dengan harga Rp,2000/kg bahkan ada yang dijual dengan harga Rp,2100/kg-nya. Dan sepengetahuan saya hal itu sudah berjalan mulai tahun 2008 sampai akhir akhir ini.”tuturnya kepada crew Koran ini.namun setelah informasi ini kami (Team investigasi Koran ini) konfirmasikan,dan klarifasikan kepada bpk Imam Selaku Kepala Desa Ngeni saat ditemui di kantornya dia mengatakan”, adanya informasi yang anda terima itu tidak benar adanya mas…..betul kami memang menaikan harga beras raskin itu..tapi tidak segitu melainkan perkilonya kami jual Rp,1650,00 /kg (seribu enam ratus lima puluh rupiah) jadi cuman kami naikan lima puluh rupiah saja perkilogramnya, dan itupun sudah dan telah kami musyawarahkan dengan perangkat desa yang lain,seperti LPMD,BPD,bahkan dengan tokoh masyarkat dan merekapun menyetujuinya”,ungkapnya kepada kami
Dia juga menambahkan,” bahwa hasil dari laba atas penjualan sembako atau Raskin tersebut kami gunakan untuk social kemasyarakatan di desa kami sendiri…jadi intinya kesemuanya itu kembalinya ke warga dan untuk masyarakat juga……sebagai contoh digunakan untuk pembangunan jalan jalan yang rusak selokan selokan,bahkan dalam acara kegiatan keagamaan di desa kami.dengan temuan hal tersebut diatas kami sebagai team investigasi mencoba mengkaji dan mempelajari dengan permasalahan yang ada,dan mencoba dalam waktu dekat akan kami laporkan dari hasil investigasi tersebut kapada bapak Camat Wonotirto.bahkan akan kami laporkan kepada pihak pihak terkait mulai dengan pihak kepolisian,keJaksaan,bahkan akan kami adukan permasalahan ini kepada bapak Bupati Blitar agar permaslahan tersebut tidak berlarut larut. Dan bilamana memang terjadi penyeimpangan tersebut diindikasikan bersalah,maka bukan kepala desa saja yang kena,pasalanya sesuai ungkapan bapak Imam.
selaku kepala desa hal ini juga sudah dimufakati oleh berbagai elemen dan perangkat desalainya,seperti BPD,LPMD, dan yang lainya yang turut serta dalam musyawarah ketika itu.berarti bisa di simpulkan bahwa Kades dan perangkat yang lain melakukan kemufakatan untuk melangggar aturan bersama sama. menurut hemat kami bahwa sikap Kepala Desa tersebut tidak bisa ditolelir,jelas sudah melanggar aturan yang berlaku,sebenarnya maksud dari kepala Desa tersebut sangat bagus,akan tetapi caranya yang salah. Kalau alasanya cuman untuk social kemasyarkatan kan sudah ada job job dana sendiri dari pemerintah daerah yaitu lewat ADD,atau Program PNPM dan bahkan masih banyak program program lain dari pemerintah daerah maupun Pusat yang sifatnnya untuk membangun untuk kemakmuran desa dan warganya.Oleh karena itu  yang lebih penting dari endingnya masalah yang ada di Desa Ngeni tersebut adalah masalah penggunaan dana ADD . dan dalam menyikapi masalah diatas pertanyaanya  adalah dikemanakan dana ADD,….? Kita tunggu saja hasil Investigasi selanjutnya.(slm/HDR dan Team Investigasi).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar