DINAMIKA BANGSA MALANG Kasus dugaan korupsi Kades Jenggolo Kec Kepanjen hingga saat ini masih menjadi gunjingan masyarakat maupun publik lantaran berkas yang masuk pada Kejaksaan Negri Kepanjen sekitar 216 juta dana ADD, dana aset desa(tanah bengkok)dan juga dana tanah titi soro(tanah milik desa) belum ada penyelesaian yang jelas dan pasti.
Media berhasil menghimpun data dari wakil BPD Jenggolo Miskat 60thn,bahwasanya ia telah mendapatkan informasi dari kasi intel kejaksaan Yudi berapa minggu lalu,terkait berkas yang sudah dimasukkan di kejaksaan oleh lembaga BPD maupun tokoh masyarakat menurut kasi intel tersebut kasus kades Jenggolo yaitu Susanto telah di layangkan ke penyidik kepolisian Polres malang berkasnya.Miskat juga menambahkan selain dari pada itu telah di temui data kades berkas penyewaan tanah 1 lokasi sekitar 1,5 ha di sewakan pada 4 orang (1)Pada H subairi bekor sebesar 100jt,(2)Prayogi dari slorok 100jt,(3)Rojib jambearjo 100jt,bahkan yang ke (4)kepada seorang Kia Hannan bulu lawang 100jt jadi semua 400jt,Adapun permasalahan ini lembaga juga telah melaporkan ke Bupati maupun ke inspektorat kab malang dan beberapa pekan lalu dari dinas kabupaten maupun inspektorat,turun ke desa jenggolo untuk memeriksa kades atas laporan itu,setelah di periksa kades susanto juga mengakui namun pengakuan kades di depan orang dari dinas kabupaten dan inspektorat juga di saksikan lembaga BPD 725jt yang di akui, namun yg menjadi pertanyaan mengapa hingga saat ini kades jenggolo masih belum ada panggilan dari pihak penegak hukum????... dan blum ada sangsi sesuai yang telah dia perbuat timpal miskat sebagai wakil ketua BPD.
Lain tempat berbeda komentar dari tokoh masyarakat samin anto 67thn saat di temui dari media yang di duga sebagian aktor intelektualnya permasalahan pemerintahan desa jenggolo kec kepanjen,samin memang selalu mendampingi kades susanto dalam hal apapun karena menurutnya kades kurang pinter (alias tidak cerdas)bila di kasih saran yang menurut samin itu bagus kades gak mau megikutinya,adapun dugaan itu diperkuat dari penemuan media yang telah di beberkan oleh wakil BPD miskat terkait penyewaan tanah sebagian berkas Samin anto juga sebagai saksi bahkan di berkas itu juga tertulis saksi dari oknum polisi polres Kuswanto ikut menanda tangani sebagai saksi.
Dari media juga melakukan infestigasi kades susanto juga menyewakan sebidang tanah milik mantan carek terhadap warga karang sari atas nama Alimun 49thn dengan harga Rp50jt selama 3thn yang telah di DP Rp 30jt disertai surat perjanjian yang isi perjanjian tersebut akan dilunasi bila nanti sesudah tebang alhasil setelah Alimun mau menggarap ternyata tanah tersebut masih digarap orang lain,lantaran hal tersebut Alimun merasa tertipu lalu ia melaporkan ke polres untuk menempuh jalur hukum ungkap alimun saat di temui media.
Terkait laporan tersebut menurut Kanit Reskrim polres Sutiyo SH.M Hum menjelaskan untuk membuat surat pengaduan kepada kapolres agar kasus ini bisa di tindak lanjuti menuru sutiyo kepada media,setelah menjelang berapa hari kades Susanto berupaya untuk menyelesaikan perkara tersebut kepada pihak Alimun sebagai korban lalu Alimun pun menuruti apa kemauan kades ia tidak langsung melayangkan surat pengaduan terhadap kapolres,dari laporan itulah setelah 3-4 hari kemudian, kades susanto berhasil menyelesaikan perkaranya itu dengan pihak alimun yang pada saat itu di saksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari media.
Akan tetapi walaupun urusan sang kades telah selesai dengan Alimun namun dari media berhasil menampung aspirasi masyarakat maupun publik yaitu masih timbul pertanyaan yang sangat besar???... lantaran kasus kades yang telah di laporkan berapa pekan lalu terkait tanah aset desa hingga saat ini belum ada penyelesaian hukum yang jelas... bahkan dengan adanya perkara ini ada dugaan kuat dari oknum-oknum penegak hukum yang bermain timpal anggota BPD (Uts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar