SURABAYA,DINAMIKA BANGSA
Dengan beberapa warga mendatangi kantor Bakesbang limmas menanyakan peraturan pemerintah bahwa denda yang diberlakukan bulan januari 2012 ini akan diperpanjang sampai bulan April,Warga tidak memahami soal denda yang diberlakukan.oleh Pemkot, Acara tersebut dihadiri oleh kepala Dispenduk Plt ANTON dan beberapa stafnya juga SUMARNO Pimpinan Bakesbang Limmas.membicarakan peraturan untuk membuat akte kelahiran yang belum dilaporkan selama 60 hari dikenakan denda Rp 100 Ribu,warga bertanya pengurusan dikelurahan ,kecamatan warga kebanyakan dipersulit oleh petugas kecamatan,contohnya prik out ( Nomor penduduk ) selesainya 2 minggu sampai1 bulan, itu yang diresahkan warga,kalau memberi imbalan ya jadinya ,hanya 5 menit selesai,padahal waktu sudah akan ditutup pengurusan akte oleh capil ini. Banyak warga Surabaya yang memadati kantor lurah ,Camat ,bersamaan denan pergantian nomor kartu susunan keluarga(KSK),dan foto E Ktp setiap hari kantor kecamatan dibanjiri warga yang akan foto dan mengganti kk baru,soal keterlambatan akte kelahiran harus kepengadilan dulu ,soaL pengadilan lah yang menentukan dendanya,kalau miskin bisa minta SKTM ke lurah ,tidak dipungut biaya.demikian saya memberi penjelasan, (EDY.S )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar