Jumat, 13 Januari 2012

Program pendataan ulang pencatatan masyarakat miskin di Kab. Bangkalan mulai berjalan


Program dinas kesehatan yang bekerja sama dengan Pemkab Bangkalan dan Bupati Bangkalan Bpk. Rkh. Fuad Amien. Spd selaku Pembina mengenai program pendataan ulang pencatatan .
Masyarakat miskin di Kab. Bangkalan yang berhak memperoleh Jamkesmas, Jamkesda, Jampersal mulai berjalan dan dilaksanakan secara serentak di IV kecamatan yang berada di Kab. Bangkalan
Menurut keterangan dari Bpk. Ainur selaku sekretaris dinas kesehatan yang
mewakili kepala dinas kesehatan mengatakan semenjak acara pembekalan Up Date data yang dilaksanakan oleh dinkes Bangkalan pada Desember Tahun lalu, para kepala puskesmas dan 281 bidan yang bertugas di Bangkalan mulai merapatkan barisan di puskesmas masing – masing kecamatan untuk memulai program pencatatan ulang masyarakat miskin itu.
Ketika dinamika bangsa biro Bangkalan turun  kelapangan untuk kroscek dan konfrimasi di sejumlah kecamatan Dinamika Bangsa Biro Bangkalan menemukan bahwa di sejumlah kecamatan para bidan dengan di pantau oleh kepada Puskesmas kecamatan setempat mulai melakukan sosialisasi dan pencatatan ulang program itu. Bahkan ketika dinamika bangsa Biro Bangkalan menemui sejumlah Kepala Desa (Klebun) di Kab. Bangkalan, mereka rata – rata mengucapkan bersyukur dan akan mendukung program para bidan untuk pencatatan ulang masyarakat miskin di Kab. Bangkalan karena tidak bisa dipungkiri lagi masyarakat, jumlah masyarakat miskin di Kab. Bangkalan yang membutuhkan Hak – Haknya untuk mendapatkan kartu berobat gratis (Jamkesmas, Jamkesda dan Jampersal) masih banyak yang belum terdata. Demikian keterangan dari Nara sumber Kepala Desa yang enggan disebutkan Namanya kepada korang ini
Melihat banyak masyarakat miskin di Kab. Bangkalan yang belum terdata sebagai pemegang kartu Jamkesmas, Jamkesda, Jampersal ini tentu harus menjadi PR dan koreksi bagi dinas kesehatan Kab. Bangkalan untuk lebih memantau dan membantu masyarakat miskin di Kab. Bangkalan, agar mereka segera mendapatkan Hak – hak mereka sebagai kaum dhuafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar