DINAMIKA MALANG,
Pernyataan surat penjualan tanah milik almarhumah Tumilah alias Bok sriani kepada almarhum Amrun yang berlokasi di daerah pesanggrahan desa mangun rejo kec kepanjen di duga palsu.
Dari hasil infestigasi media berhasil mendapatkan berkas dari orang yang bersangkutan yaitu ahli waris Hermiasih dan Hermanto menurutnya pernah melakukan klarisifikasi terhadap Kades Bambang,dan kades juga pernah mengumpulkan dari pihak yang bersangkutan guna untuk meluruskan permasalahan yang slama ini menjadi gejolak antara keluarga hermiasih/hermanto dengan klurga juariyah,namun hasilnya nihil permasalahan tidak bisa kliir karna antara ke dua belah pihak bersikukuh tidak ada yang mau menyadari akhirnya kades bambang menyerahkan permasalahan ini terhadap orang-orang yang bersangkutan(keluarga juariah dan hermiasih)ungkap kades saat di temui oleh media di kediamanya.
Sehubungan permasalahan ini pula dari media juga berhasil menghimpun informasi dari Hermiasih dan Hermanto sebagai ahli waris dari almarhumah Tumila yang notabone surat pernyataan yang berada di kantor desa saat ini, ia tidak pernah merasa menanda tangani sebagai saksi dalam penjualan tanah milik orang tuanya itu, jadi dugaan itu sangat di perkuat dengan adanya pemalsuan tanda tangan bahkan kades bambang saat di mintai surat pernyataan dari saudara-saudara tumila alias bok sriani ia tidak bisa menunjukkan,sedangkan bila mengacu pada prosedural hukum transaksi jual beli tanah haruslah dilampiri dengan surat pernyataan dari ahli waris atau saudara-saudaranya si pemilik tanah namun ironisnya kades saat mempertemukan kami pada saat itu ia menyatakan dengan dasar pernyataan itu permasalahan ini tidak bisa di ganggu gugat timpal kades pada saat itu.
Selain dari pada itu hermiasih dan hermanto juga memberi penjelasan pada media adapun aktor intlektualnya permasalahan ini adalah almarhum mantan kades Rosiyan K.a yang pada saat itu ia masih menjabat namun mantan kades di waktu itu ia sedang mengalami sakit keras pernah mengumpulkan antara keluarga sy dan keluarga juariyah yang di saksikan oleh mantan kades Moch yasin dan mantan sekdes bambang beserta prangkat-perangkat lainya yang pada saat itu mantan petinggi Rosiyan mengakui tentang kesalahanya terkait jual beli tanah itu yang di duga palsu iapun menyatakan terhadap semua kelurga hermiasih dan juariyah bahwasanya demi penyelesaian perkara ini tanah suruh membagi 2 antara keluarga hermiasih dg keluarga juariah dan pernyataan tersebut telah di sepakati oleh kedua belah pihak dan di saksikan para pemerintah maupun perangkat desa yang saat itu msih menjabat,namun sangat di sayangkan kesepakatan tersebut tidak di sertai surat pejanjian,oleh karnanya hingga saat ini menjadi sumbu pemicu permasalahan yang belum terselesaikan terang hermiasih dan hermanto.
Lain tempat dari media juga melakukan konfirmasi kepada mantan kades Moch yasin dan mantan sekdes bambang ia menjawab terkait pemaslahan itu memang benar mas,, dulu pernah dilakukan pertemuan namun saya tidak berani membuat berita acara karna setelah pertemuan itu itdak dilakukan surat perjanjian menurut kades dan sekdes pada saat itu di liat dari psikis wajahnya juariah sekeluarga kurang menyadari masalah tanah yang mau di bagi ungkap mantan kades dan sekdes saat ditemui oleh media di kediamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar