DB Blitar,
Setelah dilakukan E-KTP secara gratis kepada masyarakat kota Blitar
dalam rangka kelengkapan administrasi kependudukan secara nasional DINAS
CAPIL kota Blitar mulai mengambil konsekuensinya.
Didik Hariadi kepala Dinas CAPIL kota Blitar di ruang kerjanya
mengatakan bahwa pelaksanaan denda ini dilakukan sudah waktunya yang
mestinya ini menjadi Perda sudah dilakukan mulai bulan Januari yang
lalu.
Menyangkut tentang kepengurusan akta yang terlambat bertahun-tahun yang
jika melakukan sidang dendanya tidak sedikit, beliau mengatakan sedang
dicarikan jalan keluarnya dengan bekerjasama dinas terkait yaitu pihak
Pengadilan agar biaya bisa lebih ringan.
Dijelaskan pula olehnya Dinas
CAPIL kota Blitar akan sosialisasikan kepada seluruh masyarakat terkait
pelaksaan PERDA ini melalui kantor kelurahan masing-masing sesegera
mungkin dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Jangan
sampai masyarakat dengan ini merasa terbebani demi kebaikan semuanya.
EDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar