Tabanan, Dinamika Bangsa Bali
Laporan Sukaja ke Polres Tabanan beberapa waktu lalu tentang dugaan penyimpangan Bansos di Tabanan oleh mantan Bupati Tabanan , Adi wiryatama rupanya di respon oleh Polres Tabanan. Polres Tabanan melalui Penyidiknya memeriksa Wayan Sukaja, Jumat (16/9) silam. Mantan pria yang gagal menduduki Bupati Tabanan pada Pilkada setahun silam itu dimintai keterangan mulai pukul 14.00 wita hingga malam. Penyidik meminta informasi sebatas kronologis indikasi penyelewengan bansos sebagaimana hasil audit BPK. Selain itu Sukaja juga di minta melengkapi berkas dan dokumen laporan. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Nyoman Wirajaya, ketika di mintai keterangan menyatakan politisi PDIP itu diperiksa terkait laporannya beberapa waktu lalu, termasuk melengkapi data temuan BPK RI Perwakilan Bali. ''Kami sifatnya menindak lanjuti laporan Sukaja saja,'' katanya. Saat ini pihaknya juga mempelajari temuan BPK terkait Bansos di Tabanan yang dinilai ada kejanggalan dan pertanggung jawabannya tak jelas.
atas temuan BPK itulah Sukaja melaporkan kejanggalan itu . ''Setelah ini dia ( Sukaja ) akan berkoordinasi dengan kami untuk langkah selanjutnya,'' jelasnya.
Sukaja datang ke penyidik atas keinginan pribadi dengan didampingi beberapa rekannya. Anggota DPRD Bali itu mengenakan kemeja gelap garis-garis. Dia terlihat lancar menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Mulai dari alur pencairan Bansos hingga siapa yang terindikasi berkaitan dengan penyimpangan Bansos APBD Tabanan 2010.
sekedar mengingatkan ,bahwa Sukaja melaporkan penyimpangan Bansos ke Polres Tabanan pada Rabu (7/9) silam dengan nomor laporan polisi STPL/358/IX/2011/BALI/POLRES TBN. Dalam laporan itu, mantan Ketua DPRD Tabanan ini melengkapi satu bendel data, diantaranya berisi temuan BPK RI Perwakilan Bali pada tahun 2010. Dalam audit itu, ditemukan anggaran Rp 2,1 miliar tidak ada pertanggung jawaban ,anehnya belanja hibah dan Bansos sebesar Rp 3,7 miliar untuk kelompok masyarakat atau perorangan sesuai data belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban. ( Anw )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar