Minggu, 23 Oktober 2011

MENILISIK PROYEK FISIK “ PL “ DARI DANA PERCEPATAN INFRASTRUKTUR DAERAH


Bergulirnya anggaran pusat ke sejumlah daerah pada 2011 ini yang peruntukannya di gunakan pengembangan infrastruktur di suatu daerah merupakan wujud kepedulian Pemerintah pusat . tercatat sebesar Rp 7,7 Trilyun  dari APBN tahun ini mengalir, meski ada sekitar 120 Kabupaten dan 9 Propinsi tidak menerima jatah yang sama sehingga  pembagian jatah  yang tidak merata ini sempat mengejutkan semua pihak . padahal DPID dalam asas dana perimbangan tidak di kenal sebagaiamana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah . dalam UU tersebut substansinya ada tiga jenis dana perimbangan  yakni dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH). 
Selain dana perimbangan, dalam APBN 2011 juga ada nomenklatur lain,  seperti dana otonomi khusus dan dana dekonsentrasi  dan DPID di pastikan tidak di anggarkan .  DPID sebenarnya sudah ada sejak 2006, tetapi baru pada tahun 2011 ada kriteria penyaringnya. Sebelumnya, daerah penerima DPID tidak melalui proses penyaringan di Kementerian Keuangan. Namun pada tahun 2011 ini ada 3 kriteria untuk memfilter daerah yang berhak mendapat dana itu . pertama kemampuan daerah rendah , rendah sekali , medium . kedua daerah tertinggal dan ketiga usulan dari Pemerintah daerah . melalui filter ini lah DPID di harapkan bergulir tepat sasaran dan tidak asal meluber , mengingat dana itu di gulirkan untuk mempercepat perkembangan tata kelola infrastruktur daerah .
Seiring bergulirnya dana itu , kini setiap daerah sudah menerima nya dan berbagai proyek pun sudah di garap di masing masing daerah . apalagi sejak Keppres 80/2003 di ubah dengan Perpres 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa . peraturan itu meski berubah namun substansi nya sama . hanya pada kontens PL ( penunjukan dan pemilihan langsung ) pada Perpres 54/2010 berbeda yakni nominal nya lebih besar  dari 100 – 200 juta . nilai yang cukup besar ini di sinyalir SKPD maupun panitia memiliki kekuasaan untuk mempermainkan proyek yang di pecah pecah dalam bentuk paketan yang kisarannya tak lebih dari 200 juta .  memang pembagian proyek dalam bentuk paket  tidak menyalahi peraturan mengingat percepatan pembangunan infrastruktur daerah di harapkan cepat tuntas.
Meski PL sudah di atur  dalam Perpres 54/2010 pengawasan secara kontinu sangat di perlukan mengingat sejak terbitnya Permen PU No 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi  , Pemerintah membatasi rekanan ketika mengikuti tender  terutama rekanan yang menang tender dalam paket proyek hingga 5 atau 6 jenis kegiatan . dalam permen tersebut di jelas kan rekanan di perbolehkan mengambil pekerjaan kegiatan lebih dari satu asalkan dalam kegiatan proyek yang di menangkan tersebut menggunakan alat dan pekerja bukan dari alat dan pekerja yang sudah di kerjakan dari proyek lainnya . substansi demikian berarti Pemerintah memberikan pengawasan atas proyek yang di gulirkan di setiap daerah agar memiliki kwalitas yang dapat di pertanggung jawabkan . pasalnya bukan mustahil jika besar nya nilai PL yang telah di atur dalam Perpres 54/2010 menjadi lahan mengeruk keuntungan pribadi . seperti dugaan adanya pemangkasan nilai proyek dari 10 % hingga 15 % dalam setiap paketnya . cara pemangkasan itu dapat menurunkan nilai kwalitas proyek dan mengarah kepada perbuatan KKN . sehingga peran elemen dan komponen yang di harapkan jadi monitoring pelaksanaan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah di setiap daerah agar bergulirnya dana sebesar Rp 7,7 Trilyun tidak mubazir dan rakyat merasakan manfaat infrastruktur yang baik berkwalitas . ( Sy Anwar Ir For Dinamika Bangsa )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar