Jumat, 13 Januari 2012

Capil (catatan sipil ) menerangkan


SURABAYA,DINAMIKA BANGSA
Dengan  beberapa warga mendatangi kantor Bakesbang limmas menanyakan  peraturan pemerintah bahwa denda yang diberlakukan bulan  januari  2012 ini akan diperpanjang  sampai bulan April,Warga tidak memahami  soal denda  yang diberlakukan.oleh Pemkot,  Acara tersebut dihadiri  oleh kepala Dispenduk Plt ANTON  dan beberapa stafnya  juga SUMARNO  Pimpinan  Bakesbang Limmas.membicarakan  peraturan untuk membuat akte kelahiran  yang belum dilaporkan selama 60 hari dikenakan  denda Rp 100 Ribu,warga bertanya  pengurusan dikelurahan ,kecamatan  warga kebanyakan dipersulit oleh petugas  kecamatan,contohnya prik out ( Nomor penduduk ) selesainya 2 minggu sampai
1 bulan, itu yang diresahkan  warga,kalau  memberi  imbalan ya jadinya  ,hanya 5 menit selesai,padahal  waktu sudah akan  ditutup pengurusan akte  oleh capil ini. Banyak warga Surabaya  yang memadati kantor lurah ,Camat ,bersamaan  denan pergantian  nomor kartu susunan keluarga(KSK),dan foto E Ktp setiap hari kantor kecamatan  dibanjiri warga  yang akan foto dan mengganti kk  baru,soal keterlambatan  akte kelahiran harus kepengadilan  dulu ,soaL pengadilan lah yang menentukan dendanya,kalau miskin bisa minta SKTM ke lurah ,tidak dipungut biaya.demikian saya memberi penjelasan, (EDY.S )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar