Selasa, 24 April 2012

CAPIL KOTA BLITAR BERLAKUKAN DENDA KETERLAMBATAN PENGURUSAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI MASYARAKAT KOTA BLITAR

DB Blitar,
        Setelah dilakukan E-KTP secara gratis kepada masyarakat kota Blitar dalam rangka kelengkapan administrasi kependudukan secara nasional DINAS CAPIL kota Blitar mulai mengambil konsekuensinya.
        Didik Hariadi kepala Dinas CAPIL kota Blitar di ruang kerjanya mengatakan bahwa pelaksanaan denda ini dilakukan sudah waktunya yang mestinya ini menjadi Perda sudah dilakukan mulai bulan Januari yang lalu.        Menyangkut tentang kepengurusan akta yang terlambat bertahun-tahun yang jika melakukan sidang dendanya tidak sedikit, beliau mengatakan sedang dicarikan jalan keluarnya dengan bekerjasama dinas terkait yaitu pihak Pengadilan agar biaya bisa lebih ringan.        Dijelaskan pula olehnya Dinas CAPIL kota Blitar akan sosialisasikan kepada seluruh masyarakat terkait pelaksaan PERDA ini melalui kantor kelurahan masing-masing sesegera mungkin dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Jangan sampai masyarakat dengan ini merasa terbebani demi kebaikan semuanya. EDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar