Kamis, 05 April 2012

TELANTARKAN ANAK ISTERI 1,5 TAHUN, ADA KABAR NIKAH LAGI

Blitar, Dinamika Bangsa


             Sebut saja bunga (36)tahun,nama samara,yaitu ,warga desa Pojok  Garum kabupaten Blitar,yang menyampaiakan keluhanya kepada salah satu awak media Dinamika Bangsa pada beberapa waktu yang lalu.Dia mengeluh dan sekedar menyampaikan uneg unegnya kepada Koran ini sebagai ungkapan kekecewaanya kepada suaminya  yang sudah 1,5 tahun tidak menafkahi dan telah menelantarkan anak dan isterinya yang telah dinikahinya dengan secara syah,pada 4 tahun yang lalu. Dan alangkah kagetnya lagi,bunga mendapatkan kabar dari temenya yang mengatakan bahwa suaminya telah menikah lagi dengan seorang gadis di
Surabaya.
            Akhirnya dengan adanya informasi bahwa suaminya menikah lagi,bunga berniat untuk mengecek akan kebenaran informasi itu.dengan berbekal alamat dan informasi yang dapat dipercaya, bunga berangkat ke Surabaya bersama kedua kakak laki lakinya serta didampingi oleh dua orang lagi, yang masing masing dari anggota LSM dan satunya lagi orang awak media Dinamika Bangsa yang berkpasitas sebagai pendamping terkait masalah yang saat iniia hadapai.
           Walhasil setelah tiba diSurabaya sesuai alamat yang  telah bunga kantongi,team pendampingnya akhirnya menemukan alamat yang telah ia cari,yaitu di Jln. Kapas Madya gang 3A No. 38 Surabaya Timur arah Suromadu – Pantai Kenjeran.


Akhirnya team merapat untuk mengarah ke Lokasi rumah suami Bunga yaitu (RONNY),dan benar adanya bahwa dialamat tersebut Ronny  berdomisili dan menurut informasi yang di himpun oleh team investigasi di sekitar tetangganya  bahwa Ronny  tinggal dengan isteri mudanya dirumah mertuanya.
       Namun.sayang disaat team Investigasi mencoba menemui Ronny dirumah isteri mudanya, Roony tidak ada dirumah,hal ini sesuai pengakuan adik ipar dan mertuanya yang memberikan penjelasan bahwa  “mas Ronny sedang keluar rumah mas….mungkin sedang cari makan, dan mungkin sebentar lagi pulang,”ungkapnya kepada team Investigasi
         Team Investigasi memastikan bahwa Ronny  memang betul betul sudah  menikah lagi,pasalnya, team investigasi melihat anak bayi yang digendong oleh seorang ibu  yang saat ditanya oleh team invetigasi ia menjawab bahwa anak bayi tersebut adalah anaknya ronny.Dan kemudian team investigasi berpesan kepada salah satu keluarga Ronny bahwa untuk segera menhubungi nomer yang telah team investigasi berikan kepada keluarganya.
          Dengan hasil temuan tersebut,,team Investigasi melaporkan hasil investigasinya kepada bunga dan kedua kakaknya yang telah menunggu di dalam mobil.Akhirnya selang beberapa saat Ronny menghubungi team Investigasi yang  saat diklarifikasi tentang isteri dan anaknya yang ada di Blitar Ronny mengelak dan berkata bahwa ronny tidak mau menemuinya dengan alasan sakit perut.hal tersebut adalah bukti tidak adanya etikat baik Ronny kepada bunga begitu juga anaknya. Setelah bunga mendapatkan penjelasan hasil investigasi dari team,dia (bunga)memutuskan untuk menuntut kepada Ronny lewat pendampingnya.Tuntutan bunga kepada Ronny yaitu memberikan hak nafkah baik untuk dirinya dan untuk anaknya sebesar Rp 100 juta sebagai konskwensi penelantaran diri dan anaknya selama ia tinggalkan. Disampin itu tuntutan tersebut untuk biaya masa depan anaknya untuk hidup dan untuk biaya sekolah anaknya kelak.Selian itu bunga juga menuntut untuk menceraikanya.”Bila semua tuntutan saya ini tidak dipenuhi oleh Ronny maka akan saya laporkan ke pihak yang berwajib dengan dasar telah menelantarkan saya dan anaknya itu”,ungkapnya kepada awak media ini
        Yang perlu dipertanyakan dan perlu dikaji terkait kasus ini adalah begitu mudahnya Ronny nikah lagi,padahal sesuai Undang Undang Perkawinan No 10 tahun 1974 menjelaskan bahwa orang laki laki (suami) untuk izin  berpoligami tidak semudah yang di bayangkan. Artinya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama,yaitu paling tidak harus ada izin dn disetujui oleh isteri pertama.
       Namun dalam kasus ini setelah team Investigasi  mempelajari bahwa dalam melakukan pernikahanya dengan isteri yang di Surabaya,setelah ditanya ke bunga bahwa dia tidak pernah dimintai izin kebunga”gimana sih mas wong kita semua tau tau ada kabar dan setelah diyatakan Ronny nikah lagi kok ,makanya saya kaget “,ungkapnya kepada Koran ini.
        Yang menariknya lagi adanya pengakuan dari kakaknya bunga,ia mengatakan”,jangan jangan Ronny dalam menikahi isteri keduanya menggunakan dokumen palsu seperti yang dilakukan ketika menikahi adik saya dulu,soalnya saat ronny menikah dengan adik saya dia (Ronny) memakai identitas orang Kalimantan,yang sebenarnya keluarga tau kalau Rony orang Surabaya”,tuturnya saat ditemui  awak media ini secara terpisah.
       Bila mana nanti team Investigasi menemukan hal hal yang serupa seperti yang dilakukan oleh Ronny dalam melakukan pernikahanya Bunga ketika itu,maka saya pastikan Ronny telah melanggar Undang Undang KUHP kususnya pada pasal 277 ayat 1 yang disitu jelas jelas menerangkan “,Barangsiapa dengan salah satu perbuatan sengaja,menggelapkan, memalsukan asal usul identitas orang,maka diancam karena penggelapan asal usul,dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun”,
         “ bilamana nanti  Ronny memang benar benar secara syah dan terbukti telah melakukan perbuatan yang telah disangkakan,dan telah diindikasikan memakai identitas atau asal usul palsu dalam melakukan perkawinannya,maka saya pastikan Ronny akan mendekam dalam tahanan”,ungkap Moh Agus Salim Sh pada Koran ini yaitu salah satu anggota LPPNRI yang ikut dalam team investigasi terkait kasus ini.
     Dia juga menambahkan,bahwa dalam waktu dekat ini bila mana Ronny masih tetap tidak ada etikat baik untuk menanggapi semua tuntutan klien kami,maka secepatnya saya akan berkoordinasi dengan POLSEK setempat atau bahkan langsung ke POLTABES Surabaya guna melaporkan kasus ini.(team INvestigasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar